Advertisemen
Dampak yang diberikan sosial media ini begitu besar untuk generasi sekarang, dan kita sebagai masyarakat yang hidup didalam masanya teknologi IT yang begitu pesat perkembanganya, mau tidak mau kita harus sudah berpikir bagaiamana untuk menggunakan sosial media dengan sangat bijak.
Damapk sosial media :
Karena sosial media itu bisa menjadi peluang yang besar untuk orang yang menggunkannya dengan bijak dan benar.
Namun akan menjadi sebuah sumber dari masalah, loh kok bisa sosial media menjadi sebuah sumber masalah ?
Mungkin Anda semua pernah melihat didalam sosial media orang yang saling membuka aib suadaranya, saling lembarkan fitnah, saling berlomba-lomba membuat berita yang tidak benar atau yang biasanya kita sebut dengan berita hoaxx. lalu apa faktor dari perbuatan tercela itu didalam sosial media.?
Tidak lain kita akan merasakan sebuah dampak yang akan langsung rasakan,
Karena dampaknya banyak yang masalah pencemaran nama baik melalui sosial media akhirnya pemerintahan membuat sebuah peraturan undang-undang untuk sosial media,
Sejak tahun 2008 ketika sosial media mulai terkenal dan sering terjadi yang namanya kejahatan melalui sosial media,
maka pemerintah membuat undang-undang No. 18 Tahun 2008 yang kini telah ada pembaruan dan telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016.
Undang-undang sosial media.
Undang-undang yang disahkan pada Oktober 2016, itu dinilai tak jauh beda dengan UU sebelumnya.Soalnya, salah satu hasil revisi adalah menyatakan bahwa pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.
Ada 3 macam kejahatan dari siber ( cyber crime)
1. Pencemaran Nama baik2. Penodaan terhadap agama
3. Ancaman online
Lalu bagaimana hukum dan sanksinya, yuk kita liat bersama-sama?
1. Pencemaran Nama baikPasal Pencemaran nama baik paling sering digugat ke MK. Terdapat dua kasus diawal UU ITE,
yaitu PUTUSAN Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pemohon bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”. (sumber wikipedia)
Dampak positif dari sosial media
mempromosikan atau mengiklankan produk/jasa yang ingin kita promosikan didalam sosial media.
• Tempat untuk memperbanyak teman.
Di dalam sosial media, kita dapat memperbanyak teman atau relasi dalam berbisnis, menuntut ilmu, dllkarena melalui sosial media kita bisa mengenal bagaimana keseharia orang-orang sukses dan orang-orang hebatr itu seperti apa,
Jadi pergunakan sosial media dengan bijaksana yah
• Tempat bekomunikasi
jaman dahulu untuk melihat kabar orang yang jauh diseberang diluar pulau atau bahkan orang yang tiggal di luar negrisangatlah sulit untuk berinteraksi dengan nya, namun setelah datangnya teknologi IT yang semakin berkembang dan sosial
media yang sangat canggih ini, kita dapat berkomunikasi dengan keluarga yang bahkan terpisah oleh negara
• Tempat berbagi ilmu dan motivasi
Di jaman sekarang untuk berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan itu tidak harus menjadi seorang guru terlebih dahulu baru boleh menebarkan kebaikankini melalui sosial media kita tetap bisa berdakwah dan menebarkan kebaikan.
Jadi kita harus dapat berkontribusi yang baik didalam media sosial agar ilmu dan pengalaman hidup kita bisa menjad inspirasi untuk orang lain.
Dampak Negatif dari sosial media
• Maraknya tindak kejahan.
Semakin berkembangnya teknologi tidak luput dengan berkembangnya masalah kejahatan yang terjadi indonesia,kini tindak kejahatan berlaihdari yang offline menuju online, sudah banyak sekali korban dari kejahatan yang di akibatkan sosial media
jadi berhati-hatilah dalam menggunakan sosial media karena dapat merugikan orang lain, jika kita tidak bijak dalam menggunakanya
• Menganggu hubungan orang lain.
Untuk dampak yang kedua ini sudah sangat sekali terjadi, akibat sosial media sebuah rumah tangga hancur berantakan dan akhirnya bercerai, karena sosialmedia hubungan pasangan kekasih akhirnya putus sebelum ia menikah karena sosial media, karena sosial media hubungan antar keluarga hancur berantakan, hubungan antar anak dan ayah, kakak dan adik dsb
• Menimbulkan ketagihan atau kecanduan sosial media
pernah melihat seorang ibu-ibu yang selfi sambil masak?pernah melihat ibu-ibu selfi sambil menyusui anak?
pernah melihat ibu-ibu selfi sambil nyuci pakaian?
sebenarnya bukan hanya ibu-ibu saja si , lebih banyak nya itu kepada ABG yang sedang senang-senang nya narsis, memasang wajah cantiknya agar orang lain melihat nya dan mengakui bahwa ia itu cantik.
Namun terkadang para perempuan muda sendiri lupa bahwa menampakan wajah didepan orang lain dengan niat agar dapat
dikatakan cantik dan sexy, itu kan hukumnya dosa,
tapi kok masih sangat banyak yah gadis muda yang melakukan itu,
Pertanyaanya apakah mereka tidak mengetahui hukumnya ?
Kalau menurut saya mah tidak, karena bagi anak muda hukum itu dibuat untuk dilarang, benar kan? uda mhaku aja saya
juga perna muda kok hehehehe ^_^
Apa para gadis tau siapa yang memberikan hukum untuk menutup aurat?
apakah pemerintah?
yaps betul jawabannya bukan, karena hukum untuk menutup aurat itu adalah hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum Allah maka bersiaplah siksa api neraka menunggunya.
Sekian dari saya semoga bermanfaat, jangan lupa yah share jika artikel ini bermanfaat.
Terima kasih untuk yang telah meluangkan waktunya untuk membaca artikel sederhana ini.
salam bahagia
-hamsansiswanto
Advertisemen
